JAKARTA, iNews.id - Sofyan Basir siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum itu terkait kasasi atas putusan bebas terhadap Sofyan Basir yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya siap menghadapi kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," katanya di Rutan cabang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Soesilo menuturkan, saat ini Sofyan sedang mengurus administrasi pembebasan. Soesilo mengaku, kliennya telah menerima petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu. Sekarang lagi proses administrasi," ujarnya.
Usai divonis bebas, Soesilo mengatakan, Sofyan ingin segera kembali ke rumah karena sudah ditunggu keluarga. "Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," katanya.