Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Tiga Pertimbangan Hakim

Felldy Aslya Utama
Mantan DIrut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki tiga pertimbangan. Pertama, anggota majelis hakim Anwar menjelaskan, Sofyan Basir dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. Fee 2,5 persen atau 25 juta dolar AS akan diberikan ke sejumlah pihak.

Setya Novanto, saat bersaksi di persidangan mengatakan tidak mengetahui soal pembagian fee tersebut. Sedangkan Sofyan Basir yang mendantangi perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.

"Terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," katanya.

Kedua, menurut Anwar, Sofyan tidak mengetahui uang yang diterima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrinso Kotjo. "Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal