Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah

Nur Khabibi
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (kemeja putih). (Foto: Sindonews)

"Nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).

Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka

2 tahun lalu

PDIP Berang KPK Geledah Rumah Donny Tri Istiqomah

2 tahun lalu

Rumah Kader PDIP Donny Tri Istiqomah Digeledah KPK terkait Harun Masiku, 4 HP Disita

8 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal