Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Petugas Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku yang diduga terkait dengan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial B itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"B ditangkap di Bekasi dan selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dedi mengaku belum mengetahui kronologi penangkapan. Saat ini B sedang menjalani penyidikan di Bareskrim Polri.

Kabar mengenai tujuh kontainer surat suara itu tercoblos pasangan capres dan cawapres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019) siang. Melalui audio, terdengar seseorang yang menginformasikan keberadaan kontainer tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal