JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status ini setelah penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri gelar perkara serta mengantongi bukti permulaan cukup.
Pantauan iNews, seusai ditetapkan tersangka kediaman rumah pribadi Firli Bahuri di Vila Galaxy, Bekasi, tampak sepi, Kamis (23/11/2023). Terlihat di depan gerbang Vila Galaxy Blok A1/A2 Jalan Gardenia II tersebut dijaga sekuriti.
Hanya penghuni rumah yang diperkenankan masuk ke dalam. Tampak lalu lalang mobil penghuni rumah, namun situasi kondisinya sepi.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat ini terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Polisi selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).