Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP setelah setelah mengikuti perkembangan pembahasannya secara seksama. Jokowi juga mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan terhadap beberapa subtansi rancangan undang-undang tersebut.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut setidaknya ada 14 pasal yang masih harus dilakukan pembahasan secara mendalam. Meski begitu dia tidak menyebut pasal-pasal mana saja yang dimaksud. Jokowi berharap DPR akan memiliki sikap yang sama dengan pemerintah.