Ustaz Maheer Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Okezone
muhammad rizky
Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020). (Foto: IG).

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri akibat tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dia menyebut Ustaz Maheer telah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya sudah di tahan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). 

Ustaz Maheer ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
14 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
14 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal