Ustaz Maheer Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Okezone
muhammad rizky
Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020). (Foto: IG).

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri akibat tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dia menyebut Ustaz Maheer telah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya sudah di tahan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). 

Ustaz Maheer ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

3 hari lalu

Clara Shinta Tolak Damai dengan Mantan Suami: Sudah Keterlaluan!

3 hari lalu

Nama Dicatut Adu Domba Ulama, Daus Mini Alami Banyak Kerugian hingga Dihujat Masyarakat

3 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal