Ustaz Maheer Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Okezone
muhammad rizky
Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020). (Foto: IG).

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri akibat tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dia menyebut Ustaz Maheer telah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya sudah di tahan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). 

Ustaz Maheer ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
1 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
1 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal