Ustaz Maheer Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Okezone
muhammad rizky
Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020). (Foto: IG).

Dia ditangkap dengan dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Ustaz Maheer dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Clara Shinta Tolak Damai dengan Mantan Suami: Sudah Keterlaluan!

2 hari lalu

Nama Dicatut Adu Domba Ulama, Daus Mini Alami Banyak Kerugian hingga Dihujat Masyarakat

3 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal