Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020, Bawaslu Akan Kirim Surat ke KPU

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya akan bersurat ke KPU agar tak menggunakan Sirekap di Pilkada 2020. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) tidak digunakan di Pilkada 2020. Lembaga pengawas ini akan menyampaikan usulan itu dalam bentuk surat kepada KPU.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (12/11/2020). Penyusunan draf surat usulan itu sudah dilakukan pada Senin (9/11/2020).

"Kami sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Ratna di Jakarta.

Dia mengatakan, sampai saat ini Bawaslu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya antara lain sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.

"Setahu kami, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.

Berikutnya, Ratna menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan terhadap penyelenggara ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.

"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadai lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
17 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
24 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
25 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal