Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020, Bawaslu Akan Kirim Surat ke KPU

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya akan bersurat ke KPU agar tak menggunakan Sirekap di Pilkada 2020. (Foto: Sindonews)

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, katanya, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Lebih lanjut dari segi hukum, dia melihat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengarur rekapitulasi elektronik. Bahkan UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

"Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran. Kami berharap usulan ini bisa disetujui karena besar risiko yg harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

5 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

5 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

9 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal