JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Timsus tersebut nantinya bertugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK.
"Kami didampingi oleh sekjen karena rutan di bawah biro umum. Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan timsus dibentuk untuk memeriksa pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK tersebut telah dibentuk. Di mana, timsus tersebut melibatkan pegawai dari lintas unit.
"Tujuannya agar tidak ada yang dibela saat pencarian informasi dilakukan. Baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Cahya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan pada Desember 2021-Maret 2022.