Oleh sebab itu, Ahmad mengatakan ke depan jika ada permasalahan terkait UU ITE, Virtual Police akan lebih dahulu dikedepankan dibandingkan penindakan.
"Akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," tutur Ahmad.
Upaya edukasi melalui Virtual Police itu lah yang salah satunya akan dikoordinasikan Polri dengan Kemenkominfo.
"Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," ucapnya.