JAKARTA, iNews.id - Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membentuk satuan khusus digital dalam menanganani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu merupakan tindak lanjut dari janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menggunakan UU ITE secara selektif dalam penegakan hukum.
Rencana tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/2/2021). Sebelumnya Kapolri juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program Virtual Police.
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Virtual Police, kata Ahmad, nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya yaitu mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.
"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," ujar Ahmad.