UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi, Dokumen Kini Bisa Diakses Publik

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)

Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Setneg, jumlahnya memang 1.187 halaman.

“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Dini, Jumat, (23/10/2020).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Akrab! Momen Jokowi dan Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo dan Didit

Nasional
2 hari lalu

SBY dan Jokowi Halalbihalal dengan Prabowo di Istana Sore Ini, Megawati Hadir?

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Maknai Idulfitri jadi Momen Kesabaran dan Memaafkan

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Salat Idul Fitri di Masjid Al-Bina GBK, Disambut Hangat Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal