JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1/2022). Dengan demikian, kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).
Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN atau yang tidak perlu pindah ke IKN Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Berikut rincian Pasal 22 UU IKN:
1. Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
2. Pemindahan kedudukan lembaga negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.
3. Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
4. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.