UU MD3 Berlaku, Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan Selasa Depan

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang sudah disahkan oleh DPR resmi berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU tersebut berlaku karena telah 30 hari sejak disahkan melalui sidang Paripurna DPR.

Salah satu materi dalam UU MD3 disepakati adanya penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan diisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pemenang Pemilu 2014. Rencananya, pelantikan Wakil Ketua DPR akan dilaksanakan pada Selasa mendatang.

"Maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Pada kesempatan itu, dia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meskipun tidak bersedia menandatangani UU MD3 yang baru disahkan DPR. Dia khawatir, jika Jokowi jadi mengeluarkan Perppu akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

"Peraturan sudah mengatur, manakala presiden tidak tanda tangan dalam waktu 30 hari maka UU tersebut berlaku secara efektif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Politikus PDIP Utut Adianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal