UU MD3 Berlaku, Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan Selasa Depan

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Koran Sindo).

Jokowi sendiri memiliki alasan mengapa tidak bersedia menandatangani UU MD3 yang baru saja disahkan DPR. Pertama, menurut Jokowi UU tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, Jokowi mengakui situasi di DPR saat penerbitan beberapa pasal yang menjadi perdebatan di masyarakat saat ini banyak sekali.

Sayangnya, menteri yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR tidak melaporkan kepada presiden. Dia menyadari, di DPR sangat dinamis dan cepat tidak memungkinkan menteri bisa segera menghubunginya.

"Tapi saya berada (pada) posisi tidak mungkin menerima itu," kata Jokowi, Rabu, 14 Maret 2018.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Politikus PDIP Utut Adianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal