Jokowi sendiri memiliki alasan mengapa tidak bersedia menandatangani UU MD3 yang baru saja disahkan DPR. Pertama, menurut Jokowi UU tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, Jokowi mengakui situasi di DPR saat penerbitan beberapa pasal yang menjadi perdebatan di masyarakat saat ini banyak sekali.
Sayangnya, menteri yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR tidak melaporkan kepada presiden. Dia menyadari, di DPR sangat dinamis dan cepat tidak memungkinkan menteri bisa segera menghubunginya.
"Tapi saya berada (pada) posisi tidak mungkin menerima itu," kata Jokowi, Rabu, 14 Maret 2018.