UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dosen hukum tata negara Edward Thomas Lamury Hadjon menggugat UU Partai Politik (Parpol) serta UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta masa jabatan ketua umum parpol dibatasi.

Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3/2025).

Edward mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang memuat pergantian kepengurusan partai politik termasuk ketua umum dilakukan sesuai AD dan ART. Dia meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum gugatan Edward.

Dia beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh parpol.

Sementara terkait UU MD3, Edward ingin menguji secara spesifik Pasal 239 ayat (2) huruf d soal diberhentikan anggota DPR antarwaktu, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal