UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

Sementara terkait UU MD3, Edward ingin menguji secara spesifik Pasal 239 ayat (2) huruf d soal diberhentikan anggota DPR antarwaktu, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dia menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Edward meminta pasal iti diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

Edward juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali yakni pemilu yang diselenggarakan di dapil anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh partai politik melalui mekanisme pemilihan surat suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

6 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

6 hari lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

6 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal