Dia menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Edward meminta pasal iti diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.
“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.
Edward juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali yakni pemilu yang diselenggarakan di dapil anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh partai politik melalui mekanisme pemilihan surat suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.