UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dosen hukum tata negara Edward Thomas Lamury Hadjon menggugat UU Partai Politik (Parpol) serta UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta masa jabatan ketua umum parpol dibatasi.

Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3/2025).

Edward mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang memuat pergantian kepengurusan partai politik termasuk ketua umum dilakukan sesuai AD dan ART. Dia meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum gugatan Edward.

Dia beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh parpol.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

3 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

4 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal