"Saya ucapkan terima kasih kepada semua di parlemen yang telah menyetujui dengan cara aklamasi, semua parpol, jazaakumullah khairan katsir. Ini sebagai peristiwa bersejarah. Terutama bagi PKB yang selama ini selalu komunikasi dengan PBNU dan kiai pesantren. Ada beberapa parpol juga mendukung keberhasilan UU Pesantren ini. Terus berjuang, jangan puas dalam satu titik," tuturnya.
Said melanjutkan, dengan kehadiran UU Pesantren, santri lulusan dari pesantren tidak perlu lagi melakukan ujian persamaan untuk mendapatkan ijazah yang diakui oleh negara. Sebab, dengan adanya UU ini, ijazah yang dikeluarkan dari pesantren sudah sah diakui negara.
"Dulu kan harus punya ijazah kesetaraan. Kita berharap akan meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren," kata dia.
Di sisi lain, dengan adanya UU Pesantren ini, diharapkan ke depan negara hadir dengan mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pesantren dalam APBN maupun APBD.
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsulrijal menceritakan sejarah lahirnya UU ini. Dalam pembahasan, UU ini awalnya bernama UU Madrasah dan Pesantren. Selanjutnya dalam rapat program legislasi nasional (prolegnas), akhirnya keluar sebutan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Presiden Joko Widodo lantas mengeluarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan hanya tertulis UU Pesantren.