UU Pesantren Disahkan, PBNU Minta Kemenag Keluarkan PP

Abdul Rochim
Anggota Fraksi PKB DPR menyampaikan salinan UU Pesantren ke PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Abdul Rochim).

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Pesantren. PP ini diperlukan sebagai peraturan organik yang menjadi pegangan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU Pesantren.

"Ini agar UU Pesantren ini segera cepat dipahami oleh para pemangku pesantren, masyayikh, asatith di seluruh Indonesia," tutur Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai menerima kunjungan sejumlah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Said pun mengapresiasi perjuangan FPKB bersama partai politik (parpol) lainnya di DPR yang telah mengesahkan UU Pesantren pada rapat paripurna, Selasa, 24 September 2019 lalu.

Menurutnya, UU Pesantren menunjukkan bahwa negara hadir dan mengakui pesantren sebagai pusat budaya dan keilmuan yang selama ini telah berhasil membangun pondasi bangsa.

Said juga berharap ke depan PKB bersama-sama dengan NU gencar melakukan sosialisais ke pesantren-pesantren agar UU ini benarbenar dipahami oleh para kiai dan ustaz di pesantren.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pandji Dipolisikan, Ulil PBNU: Kita Butuh Banyak Ketawa di Negeri Ini

Nasional
2 hari lalu

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Tak Akui Kelompok yang Laporkan Pandji ke Polisi

Nasional
2 hari lalu

Angkatan Muda NU Laporkan Pandji, Ulil: Bukan Bagian dari PBNU

Nasional
11 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Sinergi NU-Pemerintah, dari Konsolidasi Asta Cita hingga Kerja Nyata di Akar Rumput

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal