UU Pesantren, Instansi Pemerintah dan Swasta Tak Boleh Lagi Tolak Ijazah Ponpes

Widya Michella
Sosialisasi UU Pesantren (dok. istimewa)

"Sebagai langkah lanjutannya, kalangan pesantren kini tengah berproses menuju standarisasi mutu agar tetap diakui masyarakat sebagai lembaga pendidikan unggul," kata Ghofur. 

Sebelumnya, Majelis Masyayikh resmi menerbitkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren. Hal ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Majelis Masyayikh sebelumnya dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Majelis Masyayikh bersifat independen dengan 9 orang anggota dan masa kerja tahun 2023-2026.

Dokumen SPM Pesantren menjadi acuan induk penjaminan mutu pondok pesantren di Indonesia. Sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Buletin
5 hari lalu

Gus Elham Minta Maaf usai Dihujat Cium Anak Perempuan: Saya Khilaf

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Buletin
5 hari lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal