UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Binti Mufarida
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)

Dia menyebut, pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini menjadi momentum penting, mengingat aturan ini telah diperjuangkan selama 22 tahun. Dalam UU tersebut diatur secara rinci hak-hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga jam kerja yang wajar.

Selain itu, regulasi ini mencakup hak atas libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan masyarakat setempat, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas PRT yang direkrut, termasuk kesepakatan kerja yang telah dibuat.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Nasional
2 hari lalu

Ini Materi Penting dalam RUU PPRT, dari Rekrutmen hingga Jaminan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal