Arifah menambahkan, UU PPRT juga disusun selaras dengan mandat internasional dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga. Meski telah disahkan, aturan turunan masih akan dirumuskan lebih lanjut.
“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembentukan UU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.