UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut sebagai kabar baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Aturan ini memastikan pelindungan hukum mencakup kedua belah pihak secara seimbang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga pemberi kerja.
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Arifah, pengesahan UU ini turut mengubah paradigma hubungan kerja menjadi lebih setara, termasuk dalam penggunaan istilah.
Breaking News: DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.