Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi
Advertisement . Scroll to see content

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Rabu, 22 April 2026 - 21:44:00 WIB
UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut sebagai kabar baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Aturan ini memastikan pelindungan hukum mencakup kedua belah pihak secara seimbang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Arifah, pengesahan UU ini turut mengubah paradigma hubungan kerja menjadi lebih setara, termasuk dalam penggunaan istilah.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut