UU Tipikor Masih Lemah, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

Diaz Abraham
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia dinilai kurang maksimal. Salah satu kendala berasal dari regulasi yang belum mencakup semua bentuk kejahatan rasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuturkan, setidaknya ada lima jenis tipikor yang ada di negara lain namun belum diadaptasi dalam peraturan perundang-undangan secara lebih rinci di dalam negeri.

Lima jenis tipikor tersebut yakni memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, dan suap di sektor swasta.

”Kemudian, berhubungan dengan asset recovery, walaupun UU di parlemen sudah lama, tapi sampai saat ini juga belum ada. Satu lagi yang berhubungan dengan menyuap publik asing," ujarnya pada seminar bertajuk "Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Selasa (19/3/2019).


Syarif lantas mengundang para pakar untuk bersama-sama mendiskusikan agenda pemberantasan korupsi, termasuk memperbarui atauu menyempurnakan undang-undang tipikor. Di sisi lain KPK akan terus bekerja, baik melalui pencegahan maupun penindakan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

5 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

5 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal