Vaksin MR Mengandung Babi, Kemenkes Tetap Gunakan untuk Imunisasi

Felldy Aslya Utama
Petugas kesehatan melakukan imunisasi campak dan rubella di salah satu sekolah Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: ilustrasi/dok).

MUI menetapkan, hukum vaksin MR produk dari SII haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dharurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI itu.

Terkait polemik ini, Komisi IX DPR berencana memanggil Kemenkes pada awal September. Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz meminta pemerintah harus tetap mencari produk-produk vaksin halal untuk menggantikan vaksin MR yang sudah 10 tahun ini digunakan oleh masyarakat.

"Maka kita minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin MR," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkes Luncurkan Rekam Medis Elektronik, Pasien Bisa Pantau Kesehatan Real-Time

5 hari lalu

Kemenkes Ungkap Kualitas Udara di 25 Wilayah Terdampak Karhutla, Pontianak Status Berbahaya

8 hari lalu

Tak Hanya Operasi Tulang, Persalinan hingga Cuci Darah Dikerjakan di RS Lapangan NTT

8 hari lalu

Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal