Vaksin MR Mengandung Babi, Kemenkes Tetap Gunakan untuk Imunisasi

Felldy Aslya Utama
Petugas kesehatan melakukan imunisasi campak dan rubella di salah satu sekolah Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: ilustrasi/dok).

MUI menetapkan, hukum vaksin MR produk dari SII haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dharurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI itu.

Terkait polemik ini, Komisi IX DPR berencana memanggil Kemenkes pada awal September. Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz meminta pemerintah harus tetap mencari produk-produk vaksin halal untuk menggantikan vaksin MR yang sudah 10 tahun ini digunakan oleh masyarakat.

"Maka kita minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin MR," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

131.393 Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Karawang Mendominasi!

Nasional
5 hari lalu

50 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, Apa Temuan Kemenkes?

Health
12 hari lalu

Terapi Ini Jadi Harapan Baru Pasien Kanker Payudara Stadium Lanjut, Apa Itu?

Nasional
20 hari lalu

BGN: 106 Dapur MBG Ditutup Imbas Kasus Keracunan Massal

Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal