Vanessa Khong Berang Dijadikan Tersangka Binomo: Kasusnya Simpel, tapi Diheboh-hebohkan Melebihi Korupsi

Reza Fajri
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan tersangka kasus Binomo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, berang dijadikan tersangka baru dalam kasus aplikasi Binomo. Dia mengklaim tidak memahami dan tidak tahu apa-apa terkait aplikasi yang disebut Bareskrim menyebabkan kerugian korban mencapai Rp44 miliar itu.

Vanessa Khong mengatakan, pemberitaan media tentang Binomo digembar-gemborkan. Hampir setiap hari ada berita baru. Bahkan, kehebohannya melebihi kasus megakorupsi yang berjumlah triliunan rupiah.

"Pernah gak kalian liat kasus seheboh ini? Pemberitaan media digembar-gembor, hampir setiap hari ada berita baru. Total artikel udah ribuan kayaknya. Di mana-mana jadi pembahasan dan heboh banget melebihi kasus mega korupsi yang jumlahnya triliunan," kata Vanessa Khong dikutip dari akun resmi Instagramnya, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, kasus Binomo sebenarnya simpel, tapi diheboh-hebohkan. 

"Kasus Binomo sebenarnya kasus simpel, tapi di heboh-hebohkan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi," katanya.

Dia mempertanyakan mengapa bos Binomo justru tidak ditangkap. Sementara Indra Kenz sudah ditahan dan hingga kini total sudah ada tujuh tersangka. Ayah Vanessa termasuk di antaranya meskipun mereka merasa tidak tahu apa-apa terkait Binomo. 

"Tapi Bos Binomonya gak ketangkap karena bosnya WNA dan di luar negri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. Tiga di antaranya adalah kami yang sama sekali gak paham dan gak tau apa-apa soal Binomo," tulisnya.

Vanessa Khong kembali menyebutkan, kehebohan kasus Binomo yang melebihi kasus lainnya, termasuk kenaikan harga BBM dan soal minyak goreng.

"Kehebohan kasus Binomo Indrakenz melebihi minyak goreng, kenaikan harga BBM dan berita-berita heboh lainnya. Udah hampir tiga bulan tapi masih tetap heboh pemberitaannya," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Megapolitan
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Nasional
3 tahun lalu

Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Disita Negara: Trader Binomo Pemain Judi

Nasional
3 tahun lalu

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Nasional
3 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal