Arief menegaskan, verifikasi faktual terhadap 12 parpol atau partai lama akan dimulai 28 Januari 2018. "Tanggal 23 Januari besok sudah mulai dipersiapkan berkas, sampai tanggal 27," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, memang menyarankan agar KPU meminta setiap parpol mengumpulkan anggotanya secara terpusat untuk diverifikasi. Dengan cara tersebut, menurut dia, akan banyak waktu yang bisa dihemat penyelenggara karena tim verifikator KPU tidak perlu lagi berkeliling mencari anggota parpol yang bersangkutan.
“Saya usulkan seperti di 2014 saja. Misalnya, partai menyiapkan keanggotaannya, dikumpulkan di mana, lalu didatangi, diverifikasi (oleh KPU),” ujar Sunanto di Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.
Menurut Sunanto, akan menjadi kurang tepat rasanya jika KPU tetap memaksakan melakukan verifikasi keanggotaan parpol secara acak (random), mengingat sempitnya waktu yang tersisa saat ini. Karena itu, dia menyarankan agar penyelenggara pemilu berkordinasi dengan partai yang akan diverifikasi untuk mengumpulkan persyaratan yang akan dicek kebenarannya.
“Jadi yang sekarang dilakukan, memudahkan dari segi administrasi, benar tidak 10 persen dari jumlah yang dimasukkan ke dalam Sipol? Setelah itu awasi, benar tidak KTA, KTP-nya?,” ucap Sunanto.