Verifikasi 12 Parpol Lama, Ini Metode yang Akan Digunakan KPU

Sindonews.com
Rakhmatulloh
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: dok. Okezone.com).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, instansinya telah menyiapkan metode sederhana terkait pelaksanaan verifikasi faktual untuk 12 partai politik (parpol) yang kini duduk di parlemen.

Metode tersebut diharapkan bisa menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, metode verifikasi yang digunakan KPU untuk 12 parpol lama itu tidak membutuhkan banyak orang. Metode tersebut berbeda dengan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap empat parpol baru, yaitu Partai Persatuan Indonesai (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

"(Pada proses verifikasi) sebelumnya, verifikator KPU yang datang ke rumah-rumah. Tapi sekarang partai yang kami minta menghadirkan orang-orang (pengurus) mereka ke kantor (KPU). Kalau enggak bisa (hadir), akan dilakukan video conference," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).


Dia menuturkan, untuk menyiapakan pelaksanaan verifikasi tersebut, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan signifikan, sehingga penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih mungkin diterapkan dalam verifikasi parpol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

12 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

13 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

14 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal