"Pertama, penambangan pasir sampai saat ini dilarang keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap kami mencegah dan melakukan patroli pada area barat daya tersebut bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. Saat ini terdapat beberapa masyarakat yang diproses di pengadilan dan ada pula yang sedang proses penyelidikan oleh kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah destinasi wisata alam di sisi selatan dan barat daya Merapi seperti Kali Talang, Plunyon, dan Jurang Jero disebut berada di luar radius bahaya yang direkomendasikan.
"Dua, untuk wisata alam di sisi selatan dan barat daya atau sebut saja Kali Talang, Plunyon, dan Jurang Jero, semuanya berada pada radius di atas 3 kilometer bahkan di atas 5 kilometer," kata Heri.
BTNGM pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekomendasi status Level III Siaga dengan tidak melakukan pendakian Gunung Merapi demi keselamatan bersama.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada masyarakat semuanya agar tetap mematuhi rekomendasi level III siaga dengan tidak melakukan pendakian di Gunung Merapi," ujar Heri.