"Hasil yang didapatkan dari berbagai langkah tersebut ternyata tetap keselamatan menjadi yang paling utama dalam pendakian karena status masih level III atau siaga berdasarkan kajian, analisis, dan rekomendasi BPPTKG, karena itu menjadi landasan utama kami," ujarnya.
Heri menjelaskan, seluruh jalur pendakian menuju puncak Merapi berada dalam radius yang menjadi perhatian berdasarkan rekomendasi BPPTKG. Dia menyebut jarak dari puncak Merapi ke gerbang pendakian sekitar 2,3 kilometer, ke Pos 1 sekitar 1,64 kilometer, ke Pos 2 sekitar 1,25 kilometer, dan ke Pasar Bubrah sekitar 0,7 kilometer.
Menurutnya, rekomendasi radius aman lebih dari 3 kilometer didasarkan pada potensi bahaya erupsi, baik berupa aliran lava panas maupun lontaran material vulkanik.
"Batas aman radius lebih 3 kilometer menjadi dasar kami berdasarkan rekomendasi BPPTKG karena dalam proses keluarnya materiel gunung api terdiri dari dua jenis yaitu aliran lava panas dan lontaran materiel yang jangkauannya sampai dengan 2,5 kilometer sehingga batas aman radius lebih dari 3 kilometer berdasarkan BPPTKG," katanya.
Dalam kesempatan itu, Heri juga menanggapi sorotan publik terkait aktivitas penambangan pasir ilegal dan objek wisata alam di kawasan Merapi. Dia menegaskan aktivitas pertambangan pasir ilegal tetap dilarang dan diawasi bersama aparat penegak hukum.