Dia juga menyebut bahwa Rifqi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke tingkat wilayah melalui Dewan Syariah Wilayah (DSW) dalam jangka waktu 14 hari.
"Putusan ini merupakan keputusan internal di tingkat daerah, yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat lebih atas dan belum bersifat inkrah secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Rifqi Rafsanjani yang merupakan anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan. Pengakuan korban bahkan sempat viral di media sosial.
Selain itu, Rifqi juga diduga menggunakan identitas korban untuk melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp18 juta.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik, sementara DPP PKS terus mengkaji langkah lanjutan terkait status Rifqi di DPRD Pandeglang.