Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi

Yohannes Tobing
Spanduk konsumen minimarket gratis parkir viral di media sosial. (Foto IG).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang: 
1. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa Retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Diluar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)

Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan diluar bahu jalan (offstreet). 

1. Tarif Parkir di bahu jalan
a. Bus, Truk dan Sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan Flat
b. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan Flat
c. Sepeda Motor sebesar Rp 3000 keterangan flat

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Viral Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Megapolitan
2 jam lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Seleb
14 jam lalu

Andhara Early dan Bugi Resmi Bercerai usai 14 Tahun Menikah

Seleb
13 jam lalu

Janji Raffi Ahmad ke Artis Lawas Diding Boneng, Sangat Mengharukan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal