Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi

Yohannes Tobing
Spanduk konsumen minimarket gratis parkir viral di media sosial. (Foto IG).

2. Tarif Parkir di luar bahu jalan 
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000 
b. Sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda Motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000

Sementara itu, lokasi Pungutan Parkir, Meliputi : 

A. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan  lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP

B. Diluar ruang milik jalan atau  yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll  dalam bentuk pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Viral Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak

Megapolitan
2 jam lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Seleb
14 jam lalu

Andhara Early dan Bugi Resmi Bercerai usai 14 Tahun Menikah

Seleb
13 jam lalu

Janji Raffi Ahmad ke Artis Lawas Diding Boneng, Sangat Mengharukan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal