“Itu penyakit dan membahayakan generasi muda, polisi harus segera bertindak,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa keberadaan grup ini bukan hanya mengganggu moral masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Polda Jambi saat ini masih mendalami motif dan aktivitas yang dilakukan dalam grup “Gay Jambi”. Jika ditemukan unsur pidana seperti penyebaran konten pornografi, ajakan asusila, atau eksploitasi, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.