Viral Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?

Rizky Agustian
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.

Kemudian Pasal 18 ayat (3) menerangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah setingkat menteri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
17 jam lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
21 jam lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Buletin
22 jam lalu

Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya

Buletin
2 hari lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal