Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Kemudian Pasal 18 ayat (3) menerangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah setingkat menteri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal itu.