Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Ari Sandita Murti
Ilustrasi pejalan kaki. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menanggapi isu yang ramai di media sosial tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Dia memastikan tilang elektronik sejauh ini baru diberlakukan bagi kendaraan bermotor.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur di pasal 131 dan 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Pasal 131 memuat tiga ayat. Ayat pertama mengatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Ayat kedua menjelaskan pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Kemudian ayat ketiga Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.  

"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22/2009," kata Komarudin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Mobil
6 bulan lalu

Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti

Mobil
6 bulan lalu

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Megapolitan
6 bulan lalu

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Photo
6 bulan lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal