Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Ari Sandita Murti
Ilustrasi pejalan kaki. (Foto: iNews.id)

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Dia menambahkan, pejalan kaki yang melanggar sebagaimana diatur dalam pasal tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 275 UU 22/2009.

Pasal itu memuat dua ayat. Ayat pertama mengatur setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian ayat dua mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

"Setiap orang yg melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Mobil
6 bulan lalu

Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti

Mobil
6 bulan lalu

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Megapolitan
6 bulan lalu

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Photo
6 bulan lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal