Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Dia menambahkan, pejalan kaki yang melanggar sebagaimana diatur dalam pasal tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 275 UU 22/2009.
Pasal itu memuat dua ayat. Ayat pertama mengatur setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian ayat dua mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
"Setiap orang yg melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya.