Usai mendapatkan akun driver, tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut namun sayangnya tidak kunjung sampai ke tangan pemesan.
"Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," kata Zulpan.
Terkait aksi pencurian dengan penggelapan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Zulfan.