Viral Pencurian Macbook Rp67 Juta, 2 Residivis Ditangkap

Erfan Ma'ruf
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan soal residivis yang menggelapkan macbook (Foto : Erfan Ma'ruf)

Usai mendapatkan akun driver, tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut namun sayangnya tidak kunjung sampai ke tangan pemesan.

"Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," kata Zulpan.

Terkait aksi pencurian dengan penggelapan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Zulfan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya

Megapolitan
3 bulan lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Nasional
3 bulan lalu

Andi Azwan Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Kebohongan Publik Scan Ijazah Jokowi   

Megapolitan
3 bulan lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal