Viral Selebgram Gagal Terbang Gara-Gara Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut ada pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan di masa PPKM Level 4. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seorang selebgram diketahui menyampaikan kemarahannya melalui media sosial karena gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021). Gagal terbangnya selebgram tersebut karena kurang persyaratan perjalanan antarwilayah yakni surat keterangan dari RT/RW.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Wiku mengatakan pemerintah memang menerapkan tambahan persyaratan untuk pelaku perjalanan. Menurutnya aturan ini berlaku sejak tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

“Jadi demi mencegah lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha maka Satgas sejak 18 sampai dengan 25 Juli 2021 memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yg diatur dalam Surat Edaran Satgas No 15/2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edaran Satgas No.14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya. Sehingga bersifat kebijakan penebalan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Seleb
4 hari lalu

Geger! Fuji Pamer Gelang Cartier Rp1 Miliar Bertabur Berlian Mewah

Megapolitan
6 hari lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Seleb
7 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal