Viral Selebgram Gagal Terbang Gara-Gara Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut ada pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan di masa PPKM Level 4. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seorang selebgram diketahui menyampaikan kemarahannya melalui media sosial karena gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021). Gagal terbangnya selebgram tersebut karena kurang persyaratan perjalanan antarwilayah yakni surat keterangan dari RT/RW.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Wiku mengatakan pemerintah memang menerapkan tambahan persyaratan untuk pelaku perjalanan. Menurutnya aturan ini berlaku sejak tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

“Jadi demi mencegah lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha maka Satgas sejak 18 sampai dengan 25 Juli 2021 memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yg diatur dalam Surat Edaran Satgas No 15/2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edaran Satgas No.14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya. Sehingga bersifat kebijakan penebalan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Penumpang Boleh Buka Puasa di LRT Jabodebek, Simak Aturannya

Seleb
20 hari lalu

Ayu Aulia Murka Dituduh Wanita Simpanan Pejabat: Kemana-mana Pakai Duit Sendiri!

Seleb
31 hari lalu

Viral Jule Terang-terangan Tak Mau Pakai Hijab Lagi? Ini Faktanya!

Seleb
1 bulan lalu

Ada Bercak Darah di Seprai saat Lula Lahfah Meninggal Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal