Viral Selebgram Gagal Terbang Gara-Gara Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut ada pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan di masa PPKM Level 4. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan kebijakan penebalan tersebut memang membatasi perjalanan masyarakat ke luar daerah. Di mana hanya pelaku perjalanan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan  melakukan perjalanan.

“Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda resgristasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

12 hari lalu

Mencekam! Awkarin Rasakan Gempa NTT saat Liburan di Lombok

21 hari lalu

Perjalanan Cinta Bedu dan Fatieh Aton, Kenal di Instagram tapi Belum Ketemu Langsung

31 hari lalu

Badan Tiba-Tiba Memar Biru seperti Dialami Jeje Slebew? Ini Penjelasan Medisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal