Dia mengatakan kebijakan penebalan tersebut memang membatasi perjalanan masyarakat ke luar daerah. Di mana hanya pelaku perjalanan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda resgristasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat,” ucapnya.