“Kami minta maaf dari Pemprov Sulsel bahwa pemberian bonus ini hanya bisa kami berikan sejumlah itu,” kata Suherman dalam keterangannya.
Bonus ini disalurkan untuk peraih 10 medali emas, 19 perak, dan 32 perunggu baik di nomor perorangan maupun beregu.
Kemarahan tak hanya datang dari atlet. DPRD Sulsel melalui Komisi E yang diketuai Andi Nirawati menuntut Pemprov Sulsel segera menyalurkan bonus sesuai aturan. Mengacu pada Pergub Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menekankan bahwa nominal bonus dalam Pergub hanyalah batas atas yakni Rp200 juta (emas), Rp150 juta (perak), dan Rp100 juta (perunggu) dan bukan patokan mutlak. Realisasi di lapangan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.