Viral Tarawih Kilat, Kemenag: Tak Ada Alasan Mempercepat karena Covid-19

Felldy Aslya Utama
Salat Tarawih super cepat di Kabupaten Indramayu viral di media sosial. Kemenag mengatakan pelaksanaan salat super cepat tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar angkat bicara terkait pelaksanaan ibadah salat Tarawih kilat yang viral di media sosial belakangan ini. Menurutnya, tak ada alasan apapun untuk mengurangi kekhusyukan ibadah tersebut.

Fuad mengimbau kepada segenap umat Islam agar melaksanakan salat Tarawih di masjid, musala, pesantren, dan lain-lain tertib dan khusyuk.

"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan Covid-19, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat," kata Fuad di Jakarta, Senin (19/4/2021)

Menurut dia, jika ada praktik ibadah seperti salat Tarawih berjamaah secara super kilat yang sempat menjadi berita dan viral sebaiknya diperbaiki. Sebab, Ramadan merupakan bulan ibadah, dakwah, dan syiar Islam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
8 hari lalu

Hampir 10.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Begini Kondisinya

Haji dan Umrah
9 hari lalu

61 Persen Jemaah Calon Haji Jombang Masuk Kategori Risiko Tinggi, Ini Langkah Kemenag

Nasional
9 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
10 hari lalu

Kemenag Buka Suara soal Heboh Isu Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Nasional
28 hari lalu

Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Ini 3 Fungsi Prioritasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal