Viral Tarawih Kilat, Kemenag: Tak Ada Alasan Mempercepat karena Covid-19

Felldy Aslya Utama
Salat Tarawih super cepat di Kabupaten Indramayu viral di media sosial. Kemenag mengatakan pelaksanaan salat super cepat tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. (Foto: Istimewa)

Fuad mengajak kepada semua pihak untuk mengenalkan Islam secara baik dan berkesan kepada anak-anak dan saudara-saudara yang belum taat beribadah. Hal itu menurutnya bisa dilakukan melalui pelaksanaan ibadah Ramadan seperti Tarawih dan Witir di masjid serta musala.

"Salat Tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi malam Ramadan, tetapi sebuah rangkaian ibadah sunah yang sangat dianjurkan dan penuh kemuliaan. Ibadah salat harus dinikmati dan diresapi arti setiap bacaan yang diucapkan," tutur dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

10 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

12 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

14 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal