Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

Muhammad Fida Ul Haq
Cipta Kerja (Foto: iNews.id)

Sementara itu, akun Twitter @na_dirs juga mengkritik tidak jelasnya maksud yang ada di Pasal 5. "Ini heboh lagi UU Cipker yg sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan:
Pasal 6 itu maksudnya merujuk ke Pasal 4 huruf a. Malah salah tulis jadi merujuk ke Pasal 5 ayat 1 huruf a,," tulisnya.

Frasa Pasal 5 masih menjadi trending topic di Twitter. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengucap syukur atas telah ditandatanganinya UU Ciptaker. Dia menyebut beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia.

"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
23 jam lalu

Air Mata di Aceh Tamiang, Reaksi Spontan Anak yang Mengenali Ayahnya Setelah Terisolasi Banjir

Nasional
2 hari lalu

2.000 Korban Banjir Langkat Bertahan Hidup di Posko Pengungsian di Atas Rel Kereta

Seleb
2 hari lalu

Posko Pengungsian di Langkat Diisi 2.000 Orang, Ferry Irwandi Beberkan Faktanya!

Seleb
2 hari lalu

Potret Terakhir Epy Kusnandar sebelum Meninggal Dunia, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal