Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

Muhammad Fida Ul Haq
Cipta Kerja (Foto: iNews.id)

Sementara itu, akun Twitter @na_dirs juga mengkritik tidak jelasnya maksud yang ada di Pasal 5. "Ini heboh lagi UU Cipker yg sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan:
Pasal 6 itu maksudnya merujuk ke Pasal 4 huruf a. Malah salah tulis jadi merujuk ke Pasal 5 ayat 1 huruf a,," tulisnya.

Frasa Pasal 5 masih menjadi trending topic di Twitter. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengucap syukur atas telah ditandatanganinya UU Ciptaker. Dia menyebut beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia.

"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Heboh! Angel Karamoy Hapus Semua Foto Bersama Gusti Ega usai Dikabarkan Putus

Seleb
2 jam lalu

Angel Karamoy Putus dari Gusti Ega? Ini Faktanya!

Seleb
2 jam lalu

Ribut dengan Rachel Vennya, Okin Peringati Netizen Tak Ikut Campur!

Seleb
2 jam lalu

Okin Ingin Damai dengan Rachel Vennya gegara Aib Terbongkar?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal