Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DIY ini pun mengingatkan Maheer jangan sampai menyebut dirinya dikriminalisasi jika ada laporan hukum dan berujung pada penangkapan. Jika hal itu terjadi, polisi sedang melaksanakan proses hukum, bukan kriminalisasi.
“Jangan sampai ada laporan hukum Anda ditangkap polisi kemudian, Anda mengatakan ini namanya krimininalisasi ulama. Hei Ustaz Maaher, mana ada namanya kriminalisasi ulama kalau Anda berbuat kriminal kemudian ditangkap polisi. Ini bukan kriminaliasi agama, tapi proses hukum kepada ulama yang kriminil,” ucap Gus Miftah.
Sekadar diketahui, Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.