Viral Video Kebaya Merah, Dewan Pers: Berita Harus Pertimbangkan Dampak

muhammad farhan
Dewan Pers meminta jurnalis mempertimbangkan dampak yang diakibatkan dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (Foto: Ist) 

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu ikut menanggapi kasus video asusila 'Kebaya Merah' yang melibatkan perempuan berinisial ACS dan AH sebagai pemeran laki-laki. Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.

Ninik mengaku sangat prihatin dengan dampak yang diakibatkan dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

"Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan," kata Ninik kepada MNC Portal Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022). 

Selain hal tersebut, Ninik menyayangkan banyaknya media pemberitaan yang memviralkan foto-foto pelakon video Kebaya Merah tersebut. Baginya, mengacu kode etik jurnalistik, seharusnya media pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah. 

"Dalam kode etik jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum, pelaku belum diketahui modus pembuatan video tersebut," ujar Ninik. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Produk Ternak dan Rempah Jatim Tembus Pasar Singapura, Ekspor Capai Rp17,70 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Gunung Semeru Meletus Hari Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter

Nasional
11 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Setinggi 1 Km ke Langit Jatim

Nasional
13 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro, Lengkap dengan Tips

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal