Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI mengeluarkan sejumlah poin imbauan resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan umrah:
Kemenhaj RI juga memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk meninjau implementasi kebijakan baru tersebut serta menyalurkan informasi terbaru kepada masyarakat dan pihak penyelenggara umrah di Indonesia.
Dengan perubahan ini, disiplin dan ketepatan waktu menjadi kunci utama keberhasilan penyelenggaraan ibadah umrah, baik bagi jemaah maupun PPIU yang dituntut adaptif terhadap regulasi baru.